Fachri Audhia Hafiez • 20 June 2025 13:29
Jakarta: Anggota Komisi III DPR Adang Daradjatun mengatakan penyelidikan masih penting diatur di revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hal itu disampaikan merespons usulan soal penyelidikan tak perlu termuat di revisi KUHAP.
"Jadi kalau saya sebagai mantan anggota Polri, ya memang penyelidikan itu masih dirasakan penting," kata Adang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 19 Juni 2025.
Adang mengatakan terpenting di KUHAP baru dijelaskan soal batasan-batasan tentang penyelidikan dan penyidikan. Perlu ada perbedaan antara penyelidikan dan penyidikan.
"Jadi ya harus ada masalah-masalah penyelidikan itu kan lebih bersifat teknis. Sedangkan kalau sudah masuk ke penyidikan itu sudah menyangkut masalah hak asasi orang, orang bukti, dan sebagainya," ucap Adang.
Pakar hukum pidana Chairul Huda mengusulkan agar penyelidikan tak diatur di revisi KUHAP. Hal itu disampaikan saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait revisi KUHAP.
"Usul saya pimpinan penyelidikan tidak usah diatur di dalam KUHAP, penyelidikan," kata Chairul di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Menurut dia, penyelidikan bersifat teknis. Sebab, setiap tindak pidana ada sisi teknis yang berbeda-beda. (Fah)