Pemprov Babel Tempuh Jalur Hukum Ihwal Kepemilikan Pulau Tujuh

18 June 2025 11:24

Tidak hanya Aceh yang menggugat soal status kepemilikan pulau. Kini Provinsi Bangka Belitung (Babel) berupaya menempuh jalur hukum terhadap Pulau Tujuh di perbatasan Kepulauan Riau.
 
Pulau Tujuh di kawasan Pekajang sebelumnya milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Ketika terjadi pemekaran Provinsi Babel berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 kawasan Pekajang seharusnya masuk Provinsi Babel.
 
Meski demikian, saat ini PulaTidak hanya Aceh yang menggugat soal status kepemilikan pulau. Kini Provinsi Bangka Belitung (Babel) berupaya menempuh jalur hukum terhadap Pulau Tujuh di perbatasan Kepulauan Riau. Pulau Tujuh yang berada di utara Bangka telah ditetapkan
oleh Kemendagri tahun 2021 masuk wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Pemprov Babel tengah mengkaji dan akan lakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar Puluh Tujuh kembali ke Bangka Belitung.
 

Baca:  4 Pulau Aceh Singkil Tetap Milik Aceh, Mualem Sampaikan Pesan Persatuan

“Tetap mengupayakan maka ke depannya kita beranggaran dulu karena kita salah anggaran tidak ada dan kita akan perjuangkan kita akan gugat ke MK nanti masalah Pulau Tujuh kembali ke provinsi Bangka,” kata Gubernur Kepulauan Babel Hidayat Arsani dikutip dari Metro Pagi Primetime, Metro TV, Rabu, 18 Juni 2025.
 
“Saya enggak perlu presiden karena sekarang sudah ada Mahkamah Konstitusi yang mengesahkan undang-undang ini. Jadi kita enggak mau rebut seperti Aceh. Kita selesaikan secara hukum karena Kepri mengatakan milik dia, Bangka Belitung milik dia,” sambungnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Diva Rabiah)