Menkum: Lagu Indonesia Raya Bebas Royalti

Fachri Audhia Hafiez • 19 August 2025 12:42

Jakarta: Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas merespons soal status lagu Indonesia Raya bebas royalti atau tidak. Dia menegaskan pemutaran lagu kebangsaan tersebut tidak bakal dikenakan royalti.

"Enggak ada itu (dikenakan royalti)," ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin malam, 19 Agustus 2025.

Supratman mengatakan lagu tersebut sudah jadi domain publik. Sehingga, siapapun bisa memutar tanpa harus izin dari penciptanya.

"Semua orang yang bicara tentang itu adalah orang yang tidak baca undang-undang tentang hak cipta. Karena itu sudah public domain, apalagi Indonesia Raya. Nyata-nyata itu dikecualikan dari undang-undang. Itu nyata di dalam undang-undang hak cipta," ujar Supratman.
 

Baca juga: Telusur Metro TV: Hitung-Hitung Kasus Royalti


Jadi polemik


Sebelumnya, polemik ini muncul setelah pihak Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sempat menyatakan lagu kebangsaan Indonesia Raya dalam konteks pertunjukan komersial tetap harus membayar royalti. Pembayaran dilakukan kepada LMKN.(FAH)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Wijokongko)