Surya Perkasa • 4 March 2025 16:16
Jakarta: Salah satu dompet digital terkemuka di Indonesia, DANA menjadi sorotan karena banyaknya transaksi judi online yang menggunakan platform ini. Pemerintah dan otoritas keuangan telah menyoroti fenomena ini, sementara pihak DANA juga telah mengambil berbagai langkah untuk menanggulangi penyalahgunaan layanannya.
Dilansir dari berbagai sumber, berikut adalah beberapa fakta mengenai penggunaan DANA dalam transaksi judi online:
1. DANA Jadi E-Wallet yang Paling Banyak Digunakan untuk Judi Online
Menurut data dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), DANA menempati posisi teratas dalam transaksi judi online dengan persentase (25,68%). Diikuti oleh GoPay (24,84%), LinkAja (21,47%), OVO (21,26%), Sakuku (2,32%), dan ShopeePay (2,11%).
2. Nilai dan Jumlah Transaksi yang Fantastis
Berdasarkan data per Oktober 2024, Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, mengungkapkan bahwa nilai transaksi judi online melalui DANA mencapai sekitar Rp5,4 triliun dengan total 5,7 juta transaksi. Hal ini menunjukkan bahwa dompet digital masih menjadi jalur favorit bagi pelaku judi online dalam melakukan transaksi keuangan.
3. Upaya Penanggulangan oleh DANA
Menteri Komunikasi dan Digita (Menkomdigi) Meutya Hafid mangatakan, pihaknya meminta kepada perusahaan e-wallet yang dipakai untuk giat judi online untuk memberantas hal tersebut.
Menanggapi isu ini, pihak DANA telah melakukan berbagai langkah penanggulangan, termasuk: