4 March 2025 09:08
Pos pengaduan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta telah menerima 558 pengaduan masyarakat terkait kasus BBM oplosan, hingga Senin, 3 Maret 2025. Pos pengaduan ini dibuka untuk menentukan langkah advokasi guna menuntut pertanggungjawaban pihak terkait.
Keberadaan pos ini juga menegaskan ketidakpercayaan masyarakat terhadap kualitas salah satu produk Pertamina.
"Pos pengaduan ini adalah salah satu cara untuk memverifikasi kembali secara berlapis apakah betul ada dampak yang dialami oleh masyarakat dan memang perlu juga pembuktian secara saintifik mengenai dugaan manipulasi RON 92 ini," kata Fadhil.
Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, menyatakan pihaknya akan merumuskan upaya hukum yang akan ditempuh, termasuk tuntutan ganti rugi.