Candra Yuri Nuralam • 6 August 2025 13:52
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan aliran dana dari dua petinggi PT Sugar Group Companies (SGC), Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf, kepada mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Dugaan ini muncul dari keterangan Zarof yang menyebut keduanya sebagai pemberi uang.
“Terindikasi menurut Zarof pihak yang memberikan,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Rabu, 6 Agustus 2025. Meski demikian, kedua bos SGC itu belum ditetapkan sebagai tersangka dan masih berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait perkara perdata antara SGC melawan PT Mekar Perkasa dan Marubeni Corporation.
Baca: Hotman Paris Minta Kasus Korupsi Impor Gula Dihentikan |
Zarof Ricar sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pemufakatan jahat dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. Ia juga terjerat dugaan suap di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan MA, bersama dua tersangka lainnya: advokat Lisa Rachmat dan Isidorus Iswwardojo.