23 July 2025 21:19
Pemangkasan tarif dagang Amerika untuk Indonesia yang semula 32% menjadi 19% ternyata bukan tanpa syarat.
Baru-baru ini, Gedung Putih merilis isi kesepakatan dagang utuh antara Indonesia dan Amerika. Dalam salah satu kesepakatan, Amerika mensyaratkan adanya transfer data pribadi warga Indonesia yang tujuannya untuk menghapus hambatan perdagangan digital.
“Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan pemindahan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat melalui pengakuan Amerika Serikat sebagai negara atau yurisdiksi yang memberikan perlindungan data memadai berdasarkan hukum Indonesia,” tulis ketentuan dari dokumen perjanjian dagang kedua negara yang dimuat di situs Gedung Putih, Rabu, 23 Juli 2025.
Gedung Putih menggarisbawahi bahwa Amerika Serikat telah melakukan reformasi perlindungan data pribadi dalam beberapa tahun terakhir, sekaligus akan mematuhi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Indonesia. Dua hal itulah yang menjadi jaminan Amerika terhadap proteksi data warga negara Indonesia.
Sementara itu, kesepakatan dagang dalam dokumen US-Indonesia Agreement on Reciprocal Trade ini menawarkan akses pasar luas yang sebelumnya hampir mustahil bagi produk-produk ekspor AS ke Indonesia, serta mencerminkan pendekatan baru pemerintahan Trump dalam perdagangan berbasis asas resiprokal.
Indonesia akan menerapkan tarif timbal balik sebesar 19 persen atas produk-produk AS-angka yang setara dengan perlakuan dagang yang diberikan Indonesia ke mitra lain. Sebagai imbalannya, Indonesia sepakat untuk membuka hampir seluruh sektor industrinya bagi produk-produk Amerika.
Kesepakatan tersebut tidak hanya menyasar tarif impor, tetapi juga merombak berbagai hambatan non-tarif yang selama ini dianggap menghambat penetrasi produk AS di pasar Indonesia.