Dituntut 7 Tahun Penjara, Tom Lembong Sampaikan Pleidoi

9 July 2025 18:15

Terdakwa kasus korupsi impor gula mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong menyampaikan pembelaan atau pleidoi, Rabu, 9 Juli 2025. Pleidoi disampaikan oleh kuasa hukum dan Tom Lembong sendiri. 

Dalam pleidoinya, Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengklaim banyak penyelewengan fakta persidangan yang dituangkan dalam tuntutan yang dibacakan pada 4 Juli lalu. 

"Dengan penuh rasa hormat di hadapan persidangan terbuka untuk umum yang disaksikan jutaan rakyat Indonesia dan masyarakat internasional," kata Ari. 

"Kami berdiri bukan semata-mata untuk membela terdakwa yang saat ini dituduh melakukan tindak pidana korupsi terkait importasi gula tanpa bukti, melainkan untuk membela nurani keadilan yang diberangus oleh aparatnya sendiri," tambahnya. 
 

Baca juga: 15 Poin Pleidoi Tom Lembong

Tom Lembong sendiri didakwa terlibat kasus impor gula yang diduga merugikan negara hingga lebih dari Rp500 miliar. Dalam kasus ini, Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara.

Jaksa menilai Tom Lembong terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam kasus ini. Jaksa juga meminta hakim memberikan pidana denda Rp750 juta kepada Tom.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)