Polisi Amankan 4,6 Gram Sabu dari Oknum PNS di Siak

11 July 2025 15:48

Siak: Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Siak, Riau, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Siak karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 4,62 gram sabu yang siap diedarkan.

Tersangka berinisial IB, warga Desa Buantan Besar, ditangkap di sebuah rumah di Kelurahan Kampung Rempak saat tengah menunggu pembeli. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh tim Opsnal Satuan Narkoba.
 

Baca Juga: Kapolri Memastikan Pecat Kasat Narkoba Polres Nunukan Cs

Dari lokasi penangkapan, polisi menyita satu paket sabu, satu unit timbangan digital, serta pipet plastik yang telah dimodifikasi. Berdasarkan hasil interogasi, IB mengaku bahwa sabu tersebut didapat dari seseorang berinisial HE yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Kasat Reserse Narkoba Polres Siak AKP Tony Armando membenarkan bahwa IB merupakan oknum PNS aktif yang tidak hanya menggunakan, tetapi juga sudah cukup lama terlibat dalam jual beli narkoba.

“Yang bersangkutan ini adalah oknum PNS. Dari hasil interogasi, dia mengaku sudah cukup lama menjalani aktivitas ini, bahkan sudah belasan tahun,” ujar AKP Tony dikutip dari Headline News Metro TV pada Jumat, 11 Juli 2025.


(Tamara Sanny)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)