10 October 2023 14:47
Pemerintah saat ini mewajibkan ritel online dan marketplace untuk melaporkan data ke Ditjen Bea Cukai, saat akan mengimpor barang dengan jumlah lebih dari seribu unit. Aturan tersebut mendukung arahan Presiden Joko Widodo yang meminta bawahannya untuk memperketat peredaran produk impor.
Aturan tersebut tertuang dalam peraturan Menteri Kauangan PMK Nomor 96 Tahun 2023 tentang ketentuan kepabeanan cukai dan pajak atas impor dan ekspor barang kiriman.
Dalam aturan tersebut, pelaku usaha penyedia sarana komunikasi elektronik (PPMSE) wajib bermitra dengan Bea Cukai, yaitu ritel online dan marketplace.
Kemitraan berupa pelaporan data katalog invoice elektronik atas barang kiriman yang mencakup di antaranya, nama PPMSE, identutas penjual, uraian barang, kode barang, kategori dan spesifikasi barang, negara asal dan harga barang.
Jika ritel online dan marketplace tidak mematuhinya, maka Bea Cukai tidak akan memproses barang impor tersebut. Namun, aturan ini dikecualikan untuk transaksi impor barang yang jumlahnya kurang dari seribu unit.