1 December 2024 00:00
Pangkalpinang: Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ulang di Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka. Hal tersebut menyikapi menangnya kotak kosong di kedua wilayah tersebut.
Rencana itu disampaikan langsung oleh Anggota KPU Idham Holik saat mendatangi Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka, Sabtu, 30 November 2024. Idham melihat secara langsung rekapitulasi perhitungan suara yang sedang berlangsung di tingkat kecamatan, baik itu di Pangkalpinang maupun di Bangka.
Pilkada ulang akan digelar pada September 2025. Namun pihaknya masih menunggu keputusan dari KPU Daerah (KPUD) setempat.
"Kami akan konsultasikan lagi dengan pembentuk Undang-Undang (UU). Hal ini selaras denan putusan MK yang menyatakan paling lambat satu tahun sejak pemungutan suara, Rabu 27 November 2024," ujar Idham, dalam program Headline News Metro TV.
Baca: Kotak Kosong Menang di Pilbup Bangka dan Pilwalkot Pangkalpinang |