31 March 2024 19:22
Melindungi harta hukumnya wajib. Bukan hanya melindunginya, tetapi juga mengembangkannya.
Dari melindungi itulah lahir tuntunan-tuntunan agama, antara lain utang-piutang yang hendaknya dicatat. Sebab jika tidak dicatat, utang itu dapat hilang.
Ayat terpanjang dalam Al-Quran adalah menyangkut utang-piutang. Dalam ayat tersebut, Allah SWT menyatakan jangan bosan untuk menulis walau sedikit. Hal itu membuktikan bahwa islam sangat menekankan perlindungan terhadap harta.
Salah satu hadis nabi juga menyatakan 'Barangsiapa dibunuh karena membela hartanya, maka dia syahid'. Itulah bukti islam sangat menghargai harta.
Oleh karena itu, islam menganjurkan umatnya memanfaatkan harta sebaik mungkin. Tanah yang kosong harus dikelola, barang-barang harus dimanfaatkan, dan harus selalu mencapai sesuatu yang bermanfaat. Dalam konteks ini, banyak sekali tuntunan Al-Qur'an.
Dalam hadits juga disebutkan 'tidak binasa harta di darat dan di laut kecuali disebabkan karena tidak dikeluarkan zakatnya'. Dengan demikian bersedekah dan berzakat adalah salah satu cara untuk melindungi dan mengembangkan harta.