Sambutan Ketua MPR Sebelum Ucap Sumpah Pelantikan Prabowo-Gibran

20 October 2024 13:20

Ketua MPR Ahmad Muzani menyampaikan sambutan sebelum pembacaan sumpah Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Prabowo-Gibran dalam pelantikan Minggu, 20 Oktober 2024. 

"Hari ini adalah hari yang membahagiakan bagi kita semua bagi seluruh rakyat Indonesia karena hari ini Bangsa Indonesia kembali menorehkan tinta emas dalam sejarah perjalanan bangsa yaitu langsungnya pelantikan presiden dan wakil presiden hasil pilihan rakyat Indonesia," kata Muzani.

"Sidang majelis dan hadirin yang kami muliakan, pilihan yang kita jalani telah berhasil dengan baik dan kita telah bersama-sama menyaksikan demokrasi berjalan dan itu adalah anugerah yang patut kita syukuri. Kita harus merayakan setiap langkah yang telah kita ambil dalam proses ini, mari kita terus berjalan, mari kita terus menjaga semangat ini menebar rasa syukur, dan bersatu demi masa depan yang lebih baik," ucapnya.
 

Baca: Resmi Dilantik, MPR Berharap Prabowo-Gibran Dapat Bawa Visi Besar

"Kami yakin rakyat Indonesia di seluruh pelosok tanah air, mulai dari Sabang sampai Merauke dari Miangas sampai Pulau Rote, bahkan di seluruh dunia saat ini tengah menyaksikan prosesi pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia yang akan segera kita laksanakan. Pada hari ini bangsa Indonesia akan memulai lembaran baru dalam kehidupan pemerintahan dan kenegaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 telah menghasilkan kepemimpinan nasional yang baru yakni Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka," imbuhnya.

"Sebelum memulai masa jabatannya memimpin bangsa dan negara Presiden dan Wakil Presiden Terpilih mengucapkan sumpah atau janji sesuai amanat Pasal 9 Ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan sebelum memangku jabatannya presiden dan wakil presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)," tuturnya.

Selanjutnya Ketua MPR Ahmad Muzani memberi kesempatan bagi Ketua KPU Mochammad Afifuddin untuk membacakan keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih.

"Sehubungan dengan itu berdasarkan ketentuan Pasal 121 Ayat 3 peraturan MPR Nomor 1 Tahun 2024 tentang tata tertib Ketua Komisi Pemilihan Umum membacakan keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024," imbuhnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Diva Rabiah)