Wacana Gubernur Jakarta Dipilih Presiden, Ada Apa?

7 December 2023 10:47

Pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD mengaku tak mempersoalkan rencana ditunjuknya Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) oleh Presiden secara langsung. Sementara itu, sejumlah anggota DPR masih mempersoalkan wacana ini karena dinilai mengacaukan sistem desentralisasi di Indonesia. 

Nasib Jakarta yang kemungkinan tidak lagi menyandang status Ibu Kota Negara mulai awal 2024 mendatang ternyata masih tidak jelas. Di tengah ketidakjelasan itu, belakangan malah muncul polemik.

Pada rapat paripurna DPR, Selasa 5 Desember lalu, yang menyepakati RUU Daerah Khusus Jakarta sebagai inisiatif DPR, muncul penolakan. Salah satunya tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta. 

"Sebagai sebuah mekanisme demokratik untuk pemilihan kepala daerahnya, kami tetap berpandangan bahkan memperjuangkan untuk itu dilakukan secara demokratik melalui mekanisme pilkada langsung," ujar Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi NasDem Willy Aditya, Rabu, 6 Desember 2023.

Dalam Pasal 10 ayat 2 draf RUU Daerah Khusus Jakarta disebutkan, "Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD. 

Menyikapi penolakan tersebut, pemerintah rupanya tidak mempermasalahkan klausul Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang ditunjuk Presiden. Menko Polhukam Mahfud MD mengaku, perdebatan itu ternyata sudah dibahas sejak lama. 

"Kalau itu sudah diputuskan di dalam undang-undang ya itu mengikat. Kalau saya sih tidak mempersoalkan itu," kata Menko Polhukam sekaligus cawapres nomor urut tiga, Mahfud MD.

Pengamat politik Ray Rangkuti mempertanyakan alasan RUU Daerah Kekhususan Jakarta yang mengatur Gubernur ditujuk langsung oleh Presiden. Ray menilai, penunjukan Gubernur Jakarta oleh Presiden merupakan suatu kemunduran dan mengacaukan sistem desentralisasi di Indonesia sehingga usulan tersebut layak untuk ditolak. 

"Ini jauh lebih mundur lagi dari yang kita bayangkan," ujar Ray Rangkuti. 

Sebelumnya dalam Pasal 10 Bab 4 RUU DKJ yang menjadi usul DPR mengatur, jabatan gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan dipilih oleh Presiden melalui pertimbangan DPRD. Bila merujuk pada Pasal 18 Ayat 4 UUD 1945, kepala daerah harus dipilih secara demokratis.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Sofia Zakiah)