Kasus Visa Haji Ilegal, Saudi Tahan 3 WNI

4 June 2024 15:56

Arab Saudi menahan tiga orang diduga koordinator jemaah haji yang ketahuan menggunakan visa non haji. Ketiganya menjalani proses hukum di kejaksaan Saudi.

Konsulat Jenderal Republik Indonesia, Yusron B. Ambary mengatakan, tiga orang yang merupakan warga negara Indonesia berinisial SJ, SY dan MA saat ini ditahan di Madinah. KJRI Jeddah akan memastikan hak hukum ketiganya terpenuhi. 

Sebanyak 34 orang yang berhaji menggunakan visa non haji dibebaskan dan dipulangkan ke Indonesia. Berdasarkan pemeriksaan, 34 orang tersebut datang menggunakan visa ziarah dan menyetorkan uang sebesar Rp20 juta.

"Dalam pendampingan tersebut, 34 orang dinyatakan bebas dan pagi ini telah kembali ke Indonesia dengan penerbangan Qatar Airways yang akan tiba di Jakarta pada pukul 21.30 WIB. sementara tiga orang lainnya yang diduga koordinator yaitu dengan inisial SJ, SY, dan MA saat ini masih berada di kejaksaan Saudi di Madinah untuk proses hukum lebih lanjut. KJRI Jeddah akan memastikan hak-hak hukum mereka terpenuhi" Ujar Yusron. 

(Diva Rabiah Al Adawiyah)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com