Berita Pilkada
13 November 2024 22:08
Calon gubernur Papua Barat Daya nomor urut 1 Abdul Faris Umlati atau AFU dibatalkan pencalonannya oleh KPU Provinsi Papua Barat Daya karena dianggap melakukan pelanggaran administrasi. Kuasa hukum Abdul Faris Umlati Benediktus Jombang menjelaskan ihwal di balik keputusan pembatalan Abdul Faris umlati sebagai cagub.
"Jadi Bawaslu Papua Barat Daya terhadap pasangan calon gubernur AFU itu ada temuan terkait pergantian kepala distrik dan kepala kampung di Raja Ampat. Namun setelah kami teliti secara saksama bahwa ada perbedaan waktu yang dibuat dalam kajian oleh Bawaslu dan merekomendasikan kepada KPU," tuturnya.
Baca: KPU Papua Barat Daya Telah Taati Prosedur dalam Pembatalan Cagub Abdul Faris Umlati |