Lima Selebgram Bandung Ditangkap Karena Promosi Judol

11 November 2024 16:35

Bandung: Petugas Kepolisian dari Satgas Asta Cita Satreskrim Polres Cimahi tangkap lima selebritas Instagram (Selebgram). Penangkapan lantara kelima tersangka karena menjadi afiliator promosikan judi online. Kelima tersangka yang merupakan tiga wanita dan dua waria mendapatkan upah Rp700 ribu hingga Rp11 juta dengan jumlah pengikut di atas 250 ribu orang.

Lima tersangka afiliator judi online yang ditangkap Satuan Tugas Asta Cita Reserse Kriminal Polres Cimahi sengaja promosikan bisnis digital judi online, yang beroperasi di kawasan Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat. Lima selebgram sengaja promosi situs judi online dengan mengunggahnya di akun Instagram Story dan mengajak para pengikutnya. 

Aktivitas kelima tersangka terungkap setelah petugas Satgas Asta Cita lakukan patroli cyber. Kelima tersangka mendapatkan upah Rp700 ribu hingga Rp11 juta dengan jumlah pengikut di atas 250 ribu orang.
 

Baca Juga: Lulusan SMK Pembuat 35 Situs Judi online dibekuk

Barang bukti berupa lima unit iPhone serta cetakan tangkap layar promosi judi online pada akun Instagram. Selain itu, atas perbuatannya para tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

(Tamara Sanny)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com