7 October 2024 11:40
Jakarta: Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) menolak kenaikan gaji pokok 8-15 persen dan tunjangan 45-70 persen yang ditawarkan pemerintah. Para Hakim mendesak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2012 tersebut segera direvisi.
SHI menyatakan, sebanyak 1.700 hakim mengajukan cuti massal mulai Senin, 7 Oktober 2024 dan sebanyak 148 Hakim dari berbagai daerah tengah menuju Jakarta untuk mendesak perbaikan kesejahteraannya. Hal tersebut diungkapkan oleh juru bicara SHI, Fauzan Arrasyid.
Baca juga: Bedah Editorial MI - Benang Basah Antikorupsi |
“Sampai dengan malam ini, data yang sudah terkonfirmasi di gerakan Solidaritas Hakim Indonesia itu sudah sekitar 1700-an Hakim yang sudah mengambil cuti, dan yang untuk berangkat ke Jakarta konfirmasi sampai hari ini sejumlah 148 Hakim dari berbagai daerah,” ujar Fauzan, dikutip pada Senin, 7 Oktober 2024.
Berikut adalah alasan hakim cuti massal
Tuntut kenaikan Gaji dan Tunjangan
Karena 12 tahun tak ada penyesuaian meski ada inflasi
aspirasikan hakim di pelosok
aksi beriringan dengan isu kenaikan tukin Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenkeu
Fauzan mengungkapkan, desakan yang dilakukan saat ini fokus pada Mahkamah Agung (MA). Mereka akan menyampaikan sikap resmi untuk mendorong MA untuk melakukan perubahan terhadap PP Nomor 94 tahun 2012.
“Pertama tentu kita akan menyampaikan sikap resmi kita secara langsung yang pertama adalah mendorong Mahkamah Agung sebagai pimpinan untuk lebih aktif melakukan perubahan terhadap PP 94 2012 yang kita tahu sudah 12 tahun tidak mengalami penyesuaian,” ujar Fauzan.
(Zein Zahiratul Fauziyyah)