8 October 2024 19:58
Jakarta: Usai dilantik menjadi presiden pada 20 Oktober 2024 mendatang, Prabowo Subianto akan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang nama dan susunan kabinet. Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Sekretaris Negara, Pratikno.
Pratikno mengungkapkan, penerbitan peraturan tersebut menjadi wewenang Prabowo. Sehingga, ia mengaku belum mengetahui jumlah kementerian lembaga dalam pemerintahan Prabowo-Gibran.
| BACA : Gus Yahya Berharap Separuh Kabinet Prabowo-Gibran Diisi Kader NU |
“Tentu saja itu apa menjadi wewenang pak Prabowo kita belum tahu, tapi prinsipnya dari Kementerian Kesekretariatan Negara mempersiapkannya sejak sekarang,” ujar Pratikno, dikutip pada Selasa, 8 Oktober 2024.
Sebelumnya, beredar kabar jika pada pemerintahan Prabowo akan ditambahkan kementerian kabinet baru. Meski begitu, masih belum diketahui jelas detailnya sehingga Pratikno menegaskan akan dilakukan pembahasan lebih lanjut.
“Pertama yang mau di harus diterbitkan kan Perpres mengenai kabinet apa, nama kabinet, terus menterinya, kementeriannya apa saja, begitu. Setelah Perpres kabinet itu kemudian pasti ada Keputusan Presiden (Kepres) untuk pengisian kementerian-kementerian yang ada di dalam Perpres,” ujar Pratikno.
(Zein Zahiratul Fauziyyah)