23 November 2023 19:31
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan akan siap merealisasikan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 apapun keputusannya. Sebagai penyelenggara negara, KPU tidak turut serta dalam pengambilan keputusan.
"Kalau KPU itu kan tidak dalam konteks setuju atau tidak setuju, konteksnya kalau sudah keputusan itu jadi kebijakan, maka KPU pasti akan merealisasikan", ujar Komisioner KPU August Mellaz, Kamis, 23 November 2023.
Jika sudah diputuskan dipercepat dari November ke September 2024, maka KPU akan langsung menyusun formulanya. Kemudian melakukan simulasi.
"Itu semuanya sudah prosesnya," kata August.
Rapat Paripurna DPR menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota disepakati menjadi RUU inisiatif DPR.
Pengambilan keputusan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna (Rapur) DPR RI Masa Persidangan ke-IX Tahun Sidang 2022-2023 yang digelar di ruang rapat paripurna, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 November 2023.
Salah satu poin krusial utama yang disepakati dalam rapat pleno tersebut yakni memajukan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dari November menjadi September 2024.