Polisi menentapkan seorang perempuan berinisial GD (16) sebagai tersangka kasus penipuan jual beli tiket konser Coldplay.
Kapolres jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro menyebut kasus ini berdasarkan enam laporan polisi dengan total nilai kerugian mencapai Rp5,1 miliar atau serata dengan 2.268 tiket yang digelapkan oleh tersangka.
Modus pelaku, setelah mendapatkan 39 tiket resmi tersangka menawarkan kepada teman-temannya untuk menjadi reseller dengan dalih bisa didapatkan jelang pelaksanaan konser dan mengambil keuntungan Rp250 ribu per tiket. Namun, hingga konser digelar tiket tersebut tidak kunjung diberikan.