Kaleidoskop Hukum 2023: Sambo dan Panji Gumilang Jadi 'Bintang'

29 December 2023 22:11

Sejumlah peristiwa hukum dan kriminal yang menyita perhatian publik terjadi sepanjang 2023. Tim Metro TV merangkum kasus-kasus yang menghebohkan, di antaranya penganiayaan berat Mario Dandy terhadap David Ozora, serial killer dukun palsu pengganda uang Wowon Cs, hingga Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri yang terjerat kasus rasuah. 

Jejak Kasus Mario Dandy hingga Dibui 12 Tahun

Kasus penganiayaan berat Mario Dandy terhadap David Ozora menjadi salah satu kasus paling disorot tahun ini. Penganiayaan yang dipicu persoalan asmara itu mengakibatkan David kerusakan saraf otak dan luka serius pada organ dalam tubuhnya. Atas perbuatannya, Mario Dandy divonis hukuman 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada sidang 7 September. Ia juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp25 miliar. Sementara temannya, Shane Lukas divonis 5 tahun penjara atas kasus yang sama.

Kasus ini turut menyeret ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo, salah satu pejabat di Direktorat Jenderal Pajak. Berawal dari mobil mewah anaknya yang disorot publik, KPK akhirnya mengendus harta kekayaan tidak sesuai dengan profil Rafael. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, 11 Desember 2023, Rafael dituntut hukuman 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar dan membayar uang pengganti Rp18,9 miliar. 

Sambo Lolos Hukuman Mati

Pada 13 Februari 2023, Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan. Ferdy dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Yosua. Vonis juga dijatuhkan untuk empat terdakwa lain yakni istri Ferdy, Putri Candrawathi 20 tahun penjara; dua anak buah Ferdy, Ricky Rizal 13 tahun penjara dan Bharada Richard Eliezer 1 tahun 6 bulan penjara; serta seorang asisten rumah tangga, Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara. 

Namun pada Agustus 2023, Mahkamah Agung melalui putusan kasasinya meringankan hukuman Ferdy Sambo menjadi seumur hidup. Masa hukuman empat pelaku lainnya juga mendapat keringanan di tingkat kasasi. 

Kontroversi Tanpa Henti Panji Gumilang

Pertengahan 2023, pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang membuat gaduh dengan sejumlah video kontroversialnya yang viral di media sosial. Video memperlihatkan ajaran Panji yang dinilai tidak sesuai syariat Islam, di antaranya salat berjamaah dengan berjarak dan mencampurkan saf antara laki-laki dan perempuan. Tak hanya itu, pada 2 November Bareskrim juga menetapkan Panji sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang terkait pengelolaan dana Yayasan Al Zaytun.

Sebelumnya, polisi memblokir ratusan rekening Panji termasuk yang menggunakan nama-nama samaran Panji. Dari ratusan rekening itu, 14 di antaranya masih berisikan dana Rp200 miliar. Sementara total transaksi dari seluruh rekening mencapai Rp1,1 triliun. Sebagian transaksi digunakan untuk membeli aset atas nama Panji dan keluarganya. 

Jejak Pembunuhan Berantai Wowon Cs

Polisi menangkap Wowon alias Aki, warga Cianjur, Jawa Barat yang menjadi dalang pembunuhan berantai terhadap sembilan orang. Dalam aksinya, Wowon dibantu dua orang lain, Solihin alias Duloh serta Dede. Kasus ini terungkap dari kematian tiga orang satu keluarga di Bekasi, Jawa Barat akibat diracun. Dari sana terungkap, Wowon juga mendalangi pembunuhan enam orang lainnya yang masih memiliki hubungan kekerabatan. Motif pembunuhan adalah penipuan berkedok dukun pengganda uang. Wowon mengaku malu dan panik karena ditagih hasil penggandaan uang. Pada November 2023, Wowon divonis hukuman penjara seumur hidup. Publik menyebut kasus ini sebagai serial killer Wowon Cs. 

Dukun Pengganda Uang Terancam Hukuman Mati

Aksi keji dukun palsu pengganda uang juga terjadi di Banjarnegara, Jawa Tengah. Slamet Tohari menghabisi nyawa 12 korbannya karena ditagih hasil penggandaan uang. Jasad para korban dikubur di sebuah lahan di lereng bukit. Rata-rata korban tewas karena diberi minum berisi racun. Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Banjarnegara pada September 2023, Slamet dikenakan dakwaan kombinasi mulai dari pembunuhan berencana, uang palsu, penipuan, hingga penggelapan. 

Kasus Pelanggaran Etik Anwar Usman

Pada 7 November 2023, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mencopot Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK. Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Kasus bermula ketika MK mengabulkan gugatan tentang syarat capres-cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah. Keputusan itu dinilai memuluskan langkah keponakan Anwar, Gibran Rakabuming Raka yang merupakan anak Presiden Joko Widodo untuk maju dalam Pilpres 2024. Dari sembilan hakim konstitusi, empat di antaranya menyatakan pendapat berbeda menolak permohonan pemohon. Mereka adalah Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat dan Suhartoyo. 

MKMK yang dibentuk untuk menyelesaikan kegaduhan itu menerima 21 aduan soal pelanggaran kode etik hakim konstitusi. Anwar Usman menjadi yang paling banyak dilaporkan. Serangkaian pemeriksaan dilakukan MKMK hingga berujung pencopotan Anwar sebagai Ketua MK. Suhartoyo ditunjuk sebagai pengganti Anwar. Sampai di situ, gonjang-ganjing di MK belum juga mereda. Anwar Usman tidak terima diberhentikan dari jabatannya. Pada 15 November, Anwar melawan dengan mengajukan surat keberatan atas pengangkatan Ketua MK yang baru. Surat
tersebut masih dibahas dalam rapat permusyawaratan hakim.

Ketua Lembaga Antirasuah Terjerat Rasuah

Tahun 2023 juga menguak sisi kelam lembaga antirasuah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 23 November 2023 atas kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Usai penetapan tersangka, Presiden Joko Widodo memberhentikan sementara Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Ketua KPK. Presiden menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara. Dengan pemberhentian itu, Firli tidak lagi memiliki kewenangan di KPK.

Dalam perjalanan kasus Firli, polisi telah memeriksa 91 saksi dan menggeledah setidaknya tiga lokasi yakni sebuah rumah yang disewa di Jalan Kertanegara Nomor 46 Jakarta Selatan, rumah di Gardenia Villa Galaxy A2 Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, dan sebuah apartemen di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan. Penyidik menyita barang bukti dari tiga lokasi itu. Firli telah tiga kali diperiksa sebagai tersangka di Bareskrim Polri. Meski kasus ini ditangani Polda Metro Jaya, tapi Firli meminta pemeriksaan dilakukan di Bareskrim. Hingga pemeriksaan ketiga kalinya, Firli belum juga ditahan. Firli juga melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun perlawanan Firli kandas setelah gugatan praperadilannya ditolak hakim.

Selain proses hukum pidana, Dewan Pengawas KPK juga menggelar sidang dugaan pelanggaran etik Firli secara maraton. Dalam sidang putusan 27 Desember 2023, Firli dijatuhi sanksi etik berat dan wajib untuk mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK. Kemudian Kamis, 28 Desember, Presiden Joko Widodo menandatangani Kepres terkait pemberhentian Firli sebagai Ketua KPK.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Sofia Zakiah)