26 August 2024 22:27
Komisi Yudisial (KY) mengusulkan Mahkamah Agung untuk menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yang memfonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Hal tersebut disampaikan Kabid Waskim dan Investigasi KY, Joko Sasmita dalam rapat konsultasi dengan Komisi III DPR, Senin, 26 Agustus 2024. Joko mengatakan, KY memberikan rekomendasi terkait penjatuhan sanksi tersebut dengan mengirimkan surat ke MA. Seain itu, KY akan memonitor penjatuhan sanksi yang telah diusulkan ke MA.
"Menjatuhkan sanksi berat kepada terlapor satu, saudara Erintuah Damanik, S.H., MH., terlapor kedua saudara Mengapul, S.H., dan terlapor tiga saudara Heru Hanindyo, S.H., MH., LL.M., berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun," kata Kabid Waskim dan Investigasi KY, Joko Sasmita.
Ronald Tannur diketahui divonis bebas oleh hakim PN Surabaya. Ia dibebaskan dengan segala dakwaan meski telah menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti hingga tewas.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik mengatakan, Ronald dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum, baik dalam Pasal 338 KUHP maupun kedua Pasal 351 Ayat 3 KUHP, ataupun ketiga pasal 359 KUHP dan 351 Ayat 1 KUHP.