Hari ini, Kamis, 24 Oktober 2024, Pengadilan Negeri Andolo, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sulteng) menggelar sidang perdana kasus dugaan kekerasan yang diduga dilakukan oleh guru honorer SD Negeri 4 Baito Supriyani terhadap anak didiknya. Kuasa hukum Supriyani Andri Darmawan mengatakan tim kuasa hukum telah mengajukan pembacaan eksepsi pada Senin, 28 Oktober 2024 mendatang.
"Sidang hari ini sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) meminta agar bisa langsung dilakukan pemeriksaan saksi dan pembacaan tuntutan, tapi kami menolak karena kami ingin mengajukan eksepsi.
Akhirnya penolakan ini diterima oleh majelis hakim dan akan diagendakan untuk pembacaan eksepsi hari Senin tanggal 28 Oktober," kata Andri Darmawan.
Andri mengatakan dakwaan terhadap Supriyani adalah melakukan penganiayaan terhadap seorang anak menggunakan sapu ijuk sebanyak satu kali. Dakwaan ini akan dibantah oleh Kuasa Hukum mengingat banyaknya kejanggalan.
"Jadi secara ringkas bahwa dari dakwaan JPU ini menuduh Ibu Supri Ini melakukan penganiayaan terhadap seorang anak itu tanggal 24 Oktober 2024 katanya dengan menggunakan gagang sapu ijuk sebanyak satu kali. Ini yang kami akan bantah nanti di persidangan-persidangan selanjutnya," jelas Andri Darmawan.
Kejanggalan lainnya dalam sidang adalah kesaksian hanya berdasarkan kesaksian anak-anak. "Bahwa dalam penetapan tersangka Ibu Supriyani ini cuma mendasarkan dua keterangan saksi anak yang mana kita ketahui bahwa saksi anak ini kan tidak bisa dikategorikan sebagai saksi karena tidak mempunyai apa untuk mempertanggungjawabkan kesaksian apalagi dia tidak disumpah," imbuhnya.
Menurut Andri, foto-foto luka sangat kontra sekali karena luka itu terlihat menggelembung dan melepuh kemudian ada seperti sayatan. "Ini tidak masuk logika kita, ada beberapa luka yang ditimbulkan kalau memang pukulan sapunya cuma sekali, kenapa lukanya justru banyak dan terlihat tidak beraturan seperti itu?" kata Andri.
Supriyani dituduh melakukan pemukulan terhadap anak kelas 1A. Sementara Supriyani adalah guru kelas 1B. "Sementara guru kelas 1A itu sebenarnya sudah ada keterangannya bahwa anak-anak di kelas 1A itu tidak ada yang di dipukul. Bahkan kejadian pukul 10.00 WITA yang dituduhkan itu anak-anak kelas 1A sudah pulang karena memang sebelumnya jadwal sekolah anak kelas 1 selesai pukul 10.00," tutur Andri.
Andri mengatakan Supriyani diminta mengaku melakukan pemukulan tersebut. Supriyani juga diminta untuk tidak mengajar lagi di sekolahnya. Andri berharap jaksa penuntut umum dapat berlaku adil dalam penegakkan kasus ini.