20 July 2024 21:03
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan membentuk satuan tugas pengawasan barang tertentu terhadap importir dan distributor produk ilegal. Pengawasan dilakukan terhadap tujuh komoditas yang sudah dibahas rapat terbatas.
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan menjelaskan satgas ini terbentuk untuk menjawab keluhan-keluhan kementerian, lembaga hingga para asosiasi terkait maraknya produk-produk ilegal yang dijual dengan harga tinggi di dalam negeri.
Satgas ini beranggotakan 11 kementeriandan lembaga. Mulai dari Kementerian Keuangan hingga pemerintah daerah dan bekerja sama dengan Kejaksaan Agung dan Polri. Zulhas mengatakan satgas ini akan bekerja mulai Selasa pekan depan hingga akhir 2024.
Baca Juga: Pemerintah Terbitkan Aturan Pembentukan Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal |