Bahu NasDem Ajukan Sengketa Pilkada Jayapura ke MK

13 December 2024 17:42

Badan Advokasi Hukum (Bahu) Partai NasDem mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada Jayapura. Pasangan calon bupati Kabupaten Jayapura nomor urut 3 telah resmi mengajukan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi

Sekretaris Jenderal Bahu NasDem, Ucok Edison Marpaung ini telah memasukkan gugatan PHPU ke Mahkamah Konstitusi atas dugaan kecurangan dalam Pilkada Kabupaten Jayapura. Gugatan ini diajukan oleh pasangan calon bupati Kabupaten Jayapura nomor urut 3, Jan Jap L Ormuseray dan Asrin Rante Tasak.  

Ucok menyebut adanya mobilisasi massa yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif. Selain itu, Ia menyoroti dugaan pelanggaran administratif oleh KPU Kabupaten Jayapura, termasuk perubahan tanggal dokumen penetapan yang dianggap tidak sesuai prosedur.  
 

Baca juga: KPU Klaim Partisipasi Pemilih pada Pilkada Serentak 2024 Rerata 71%

Pelanggaran lain yang menjadi sorotan adalah distribusi formulir C6 yang tidak sampai kepada pemilih sah. Surat tersebut diduga digunakan oleh pihak luar untuk mencoblos di TPS tertentu.

"Di Kabupaten Jayapura ini ada gerakan yang masif penggerakan massa yang terstruktur, sistematis, masif, yang di mana orang-orang yang bukan penduduk Jayapura tapi dimobilisasi dan melakukan intimidasi melakukan pengancaman-pengancaman sampai dengan orang-orang yang di DPT TPS-TPS tersebut tidak bisa mencoblos," jelas Ucok.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)