12 December 2024 13:54
Krisis bahan baku produksi telah membuat lebih dari tiga ribu karyawan PT Sritex dirumahkan. Hal ini meningkat yakni dari 2.500 orang sejak putusan pailit Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada Oktober 2024.
Aktivitas produksi terhenti karena bahan baku habis. Sementara kesepakatan keberlangsungan usaha going consent antara pengusaha dan kurator belum tercapai.
Meskipun Presiden telah meminta Sritex untuk menghindari PHK, ketidakjelasan proses hukum dan pengelolaan perusahaan yang kini di tangan empat kurator memperburuk situasi. Kurator yang ditunjuk yakni Deni Ardansyah, Nur Hidayat, Fajar Romi Gumilar, dan Nurmacandra belum mencapai keputusan untuk mengizinkan perusahaan kembali beroperasi normal dengan Haruno Patriadi yang bertindak sebagai hakim pengawas.
Manajemen Sritex mengaku tidak berwenang karena seluruh pengelolaan perusahaan telah dialihkan kepada kurator yang menyebabkan nasib ribuan karyawan tetap tidak menentu.
Baca: Wamenaker Pastikan Tidak Ada PHK Karyawan Sritex |