25 November 2025 10:26
Dewan Pers menggelar mediasi terkait sengketa pemberitaan antara Kementerian Pertanian (Kementan) dan Majalah Tempo. Mediasi ini menindaklanjuti putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menegaskan penyelesaian sengketa jurnalistik menjadi kewenangan Dewan Pers.
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menjelaskan, mediasi digelar untuk mendengarkan langsung keluhan dan kritik Kementerian Pertanian serta tanggapan dari pihak tempo. Dalam pertemuan hari ini, Kementan hadir
memenuhi undangan.
Sementara pihak Tempo berhalangan, pihak Kementan yang hadir menyatakan gugatan bukan upaya membatasi kebebasan pers, melainkan menyangkut prosedur kerja jurnalistik yang dianggap tidak dijalankan secara profesional.