Polisi Bongkar Penimbunan 8.000 Liter Solar Subsidi di Bangka Barat

12 June 2026 15:22

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung membongkar dugaan praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di Kabupaten Bangka Barat. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka serta menyita sekitar 8.000 liter solar subsidi yang diduga akan dijual kembali dengan harga lebih tinggi. 

"Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan 8.000 liter, kurang lebih 8 ton solar bersubsidi," kata Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung AKBP Iqbal Surbakti dalam tayangan Selamat Pagi Indonesia Metro TV, Jum'at 12 Juni 2026. 

Pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat yang diperkuat rekaman CCTV. Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung kemudian menggerebek sebuah gudang penampungan BBM di wilayah Muntok, Bangka Barat.


Saat penggerebekan, petugas menemukan ribuan liter solar subsidi yang disimpan di dalam drum, jeriken, dan toren. Tiga orang yang diamankan masing-masing berinisial Muji, Wanto, dan Yosi.

Hasil penyelidikan sementara menunjukkan para pelaku memperoleh solar subsidi dari sejumlah pengerit atau pengecer yang mendapatkan pasokan dari beberapa SPBU. BBM tersebut kemudian dikumpulkan dan disimpan di sebuah rumah di Kampung Air Sama, Kelurahan Menjelang, Muntok, sebelum dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi.

Selain BBM, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Avanza, satu unit truk PS 100, serta berbagai peralatan yang digunakan untuk menampung dan mengangkut solar.

(Reno Panggalih Nuha Lathifah)