30 July 2026 00:16
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, menegaskan kesiapan institusinya dalam mendukung proses hukum yang tengah diusut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pernyataan ini disampaikan menyusul mencuatnya dugaan pemborosan anggaran dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang nilainya ditaksir mencapai Rp10,5 triliun per tahun.
Angka fantastis dugaan pemborosan tersebut terungkap berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Fakta ini dipaparkan langsung oleh pihak Kejagung dalam persidangan praperadilan yang diajukan oleh mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 28 Juli 2026.
Merespons temuan tersebut, Sudaryono enggan berkomentar lebih jauh mengenai substansi perkara. Ia menegaskan bahwa hal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum.