27 May 2019 14:42
Polisi menangkap enam orang atas kepemilikan senjata api ilegal yang rencananya akan digunakan pada aksi kerusuhan 21-22 Mei. Keenam orang itu terdiri dari lima orang laki-laki dan satu orang perempuan. Mereka dijerat Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Api dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.