6 Orang Ditangkap Atas Kepemilikan Senpi Ilegal Terkait Kerusuhan 22 Mei

27 May 2019 14:42

Polisi menangkap enam orang atas kepemilikan senjata api ilegal yang rencananya akan digunakan pada aksi kerusuhan 21-22 Mei. Keenam orang itu terdiri dari lima orang laki-laki dan satu orang perempuan. Mereka dijerat Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Api dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Hani Handayanti)