1 September 2019 10:53
Pemerintah menaikan nilai iuran bulanan bagi peserta BPJS Kesehatan menjadi Rp 42 ribu (kelas 3), Rp 110 ribu (kelas 2) dan Rp 160 ribu (kelas 1). Naiknya nilai iuran ini bertujuan menutup defisit keuangan yang dipicu oleh banyak hal, satu di antaranya tidak disiplinnya pembayaran iuran.