Presiden Bakal Hapus Utang UMKM, Ini Syaratnya

7 November 2024 01:57

Presiden, Prabowo Subianto resmi menandatangani peraturan pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan, serta UMKM lainnya.

Penandatanganan itu disaksikan langsung oleh jajaran menteri terkait serta asosiasi UMKM di Istana Negara Jakarta, Selasa 5 November. Prabowo menyebut keputusan ini merupakan hasil dari mendengar aspirasi banyak pihak, terutama kelompok-kelompok tani dan nelayan di seluruh Indonesia. 

Terkait teknis penghapusan, Prabowo menginstruksikan kementerian dan lembaga terkait untuk menindaklanjutinya. 

Dengan PP ini, prabowo berharap seluruh petani, nelayan, dan UMKM di seluruh Indonesia dapat bekerja dengan ketenangan dan keyakinan, bahwa rakyat Indonesia menghormati dan menghargai para produsen pangan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara.

"Dengan ini pemerintah berharap dapat membantu saudara-saudara kita, para produsen yang bekerja di bidang pertanian, UMKM, dan sebagai nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting," ujar Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa, 5 November 2024.
 

Baca juga: Bank Mandiri Pastikan Aturan Penghapusan Piutang UMKM Tak Berdampak pada Kinerja Keuangan

Menanggapi hal itu, perwakilan asosiasi kelapa sawit Indonesia, asosiasi petani kakao Indonesia, dan asosiasi nelayan, menyampaikan apresiasinya terhadap keputusan ini. Mereka menilai ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam menguatkan ketahanan pangan yang menjadi cita-cita Presiden Prabowo. 

Mereka pun berharap, kementerian dan lembaga terkait dapat segera mengimplementasikan keputusan ini, agar meringankan beban produsen pangan di Indonesia. 

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman mengungkap UMKM yang diberikan penghapusan utang piutang adalah yang menunggak di Bank BUMN dengan kriteria bagi badan usaha yang kurang lebih 10 tahun bermasalah serta sudah jatuh tempo dan diproses penghapusan bukunya di bank milik negara.

"Penghapusan utangnya itu dimana bank-nya ialah Bank Himbara. Maksimal per badan usaha itu Rp500 juta dan untuk perorangan Rp300 juta,"  kata Maman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa, 5 November 2024

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)