7 November 2024 01:57
Presiden, Prabowo Subianto resmi menandatangani peraturan pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan, serta UMKM lainnya.
Penandatanganan itu disaksikan langsung oleh jajaran menteri terkait serta asosiasi UMKM di Istana Negara Jakarta, Selasa 5 November. Prabowo menyebut keputusan ini merupakan hasil dari mendengar aspirasi banyak pihak, terutama kelompok-kelompok tani dan nelayan di seluruh Indonesia.
Terkait teknis penghapusan, Prabowo menginstruksikan kementerian dan lembaga terkait untuk menindaklanjutinya.
Dengan PP ini, prabowo berharap seluruh petani, nelayan, dan UMKM di seluruh Indonesia dapat bekerja dengan ketenangan dan keyakinan, bahwa rakyat Indonesia menghormati dan menghargai para produsen pangan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara.
"Dengan ini pemerintah berharap dapat membantu saudara-saudara kita, para produsen yang bekerja di bidang pertanian, UMKM, dan sebagai nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting," ujar Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa, 5 November 2024.
Baca juga: Bank Mandiri Pastikan Aturan Penghapusan Piutang UMKM Tak Berdampak pada Kinerja Keuangan |