Baleg DPR RI Targetkan RUU DKJ Disahkan 4 April

14 March 2024 15:39

Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) ditargetkan akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR pada 4 April 2024. Target tersebut disampaikan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas.

“Pembahasan RUU DKJ itu dimulai hari ini, kemudian akan diisi mulai besok dengan pembahasan di tingkat panja. Kemudian akan diakhiri pada 3 April hari Rabu, dalam kerja. Sehingga pada tgl 4 April sudah bisa diparipurnakan di DPR,” kata Supratman dalam Rapat Kerja RUU DKJ di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024.

Namun, Supratman menyebut proses pembahasan tergantung dinamika. Terutama kesesuaian antara draf dengan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU DKJ yang diserahkan pemerintah. 

“Nah apakah ada kesesuaian dan bisa saling setuju satu dengan yang lain itu akan mempercepat proses pembahasan,” ungkap Supratman. 
 

Baca Juga:

Wajah Jakarta Nanti


Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengharapkan pembahasan RUU DKJ disahkan dalam waktu yang cepat. Setidaknya, penyusunan payung hukum Jakarta usai tak lagi menyandang status DKI itu diselesaikan dalam rapat paripurna mendatang.

Selain itu, Tito mengusulkan dibuatkan pasal khusus terkait waktu pemberlakuan RUU DKJ. Dia meminta agar bakal beleid tersebut berlaku usai pusat pemerintahan resmi dipindahkan ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

“Kami juga mohon kalau bisa dalam RUU DKJ ada satu pasal di bagian akhir yang menegaskan kembali bahwa RUU DKJ ini berlaku ketika Ibu Kota negara pindah ke IKN setelah Keppres tentang itu diterbitkan,” ujar dia. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)