5 Barang Impor Bawaan Penumpang Dibatasi Bea Cukai

11 March 2024 16:59

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang segera menerapkan aturan baru. Aturan itu mengenai pembatasan perlintasan barang penumpang perjalanan dari luar negeri.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo di Tangerang mengungkap bahwa pihaknya akan menerapkan aturan perundang-undangan yang baru saja ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan RI. Aturan yang dimaksud yakni Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Peraturan yang dikeluarkan melalui Permendag tersebut mulai berlaku setelah 90 hari. Tepatnya pada Minggu, 10 Maret 2024.

Berlakunya Permendag tersebut akan berimbas pada kegiatan impor melalui barang bawaan penumpang. Jumlah komoditas barang bawaan penumpang juga memiliki batas maksimal saat kembali pulang ke Tanah Air.

Terdapat lima jenis barang bawaan penumpang yang dibatasi jumlahnya muatannya. Lima barangtersebut adalah alat elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, serta sepatu.

Apabila terdapat penumpang yang membawa muatan lebih banyak dari jumlah yang telah ditetapkan, pihak Bea Cukai Bandara Soetta akan mengenakan biaya impor barang secara profesional.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)