Promosikan Judi Online, Pelajar di Cianjur Terancam Penjara 10 Tahun

9 October 2024 17:08

Seorang pelajar SMA di Cianjur, Jawa Barat, ditangkap polisi setelah diketahui terlibat dalam jaringan judi online internasional, dengan cara mempromosikan situs judol berbasis jaringan luar negeri.

CA (18), seorang pelajar SMA di Cianjur, Jawa Barat, ditangkap Polres Cianjur. Polisi meringkus CA setelah diketahui mempromosikan salah satu situs judi online jaringan internasional.

Modus yang dilakukan pelaku yakni dengan melakukan spammer situs judi online melalui postingan maupun reels di media sosial miliknya. 
 

Baca juga: Polisi Selidiki Keterlibatan Artis di Judi Online

CA mendapatkan bayaran dari pemilik situs sebesar Rp2,4 juta per bulan yang ditransfer melalui virtual account. Ia juga mendapatkan keuntungan sebesar Rp600.000 per minggu dari salah satu situs judi online yang dipromosikannya melalui akun Instagram miliknya.

Aktivitas kejahatan CA terdeteksi berdasarkan laporan warga serta hasil penelusuran Tim Patroli Siber Polres Cianjur. Ia terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp10 miliar.

"Dari hasil pemeriksaan berhasil menyita barang bukti yaitu situs web-nya, handphone, akun instagram-nya dan lembar tangkapan di Instagram," ungkap Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)