29 November 2024 08:41
Jakarta: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menyampaikan bahwa secara umum, pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 berlangsung lancar. Ia mengungkapkan bahwa pengumuman hasil rekapitulasi suara akan dilakukan pada 15 Desember 2024.
Proses rekapitulasi suara dilakukan secara berjenjang, dimulai dari tingkat kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang berlangsung pada 20 November hingga 3 Desember 2024. Rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota dijadwalkan dari 29 November hingga 6 Desember, sementara di tingkat provinsi akan dilaksanakan mulai 30 November hingga 9 Desember 2024.
Baca Juga: Sherly Tjoanda Catat Sejarah Baru di Pilkada Maluku Utara |