Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) pada Sabtu sore, 30 November 2024, mendatangi kediaman keluarga pelajar SMK Negeri 4 Semarang yang diduga menjadi korban penembakan oknum polisi. Kehadiran Kompolnas untuk memastikan proses hukum kasus penembakan siswa SMK Negeri 4 Semarang berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan professional.
Kompolnas juga memastikan adanya informasi yang faktual terkait temuan jejak digital dari keluarga korban sebelum korban meninggal dunia. Kompolnas menekankan penting jejak digital yang dapat membuat terangnya peristiwa sehingga keadilan bisa ditegakkan.
Kami mendorong pihak kepolisian untuk mendorong juga agar kegiatan penyidikannya secara professional, proporsional, dan tentu memenuhi harapan dari publik. Salah satu yang membuat terangnya peristiwa adalah bukti digital atau jejak digital tersebut. apa yang itu harus kita kawal bersama-sama sehingga memang itu jadi pokok gitu dan dalam proses,” tutur Anggota Kompolnas Supardi Hamid seperti yang dikutip pada
Metro Pagi Prime Time,
Metro TV, Minggu, 1 Desember 2024.
“Kami beberapa hari ini berinteraksi kami pastikan itu dan teman-teman Polda Jawa Tengah dengan jajarannya berkomitmen untuk profesional dan sekaligus untuk transparan,” kata Anggota Kompolnas, Choirul Anam.
Publik masih meragukan kronologi penembakan yang dipaparkan kepolisian yang menyebutkan korban merupakan anggota gengster, sementara keluarga korban penembakan Gamma Rizkynata Oktafandy telah melaporkan kematian korban ke Polda Jawa Tengah.
"Iya, keluarga korban tanpa didampingi penasehat hukum telah melapor," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto.
Keluarga korban Gamma Rizkynata Oktafandy, menurut Artanto, melaporkan Aipda Robig Zaenudin dengan dua pasal yakni terkait pembunuhan atau Pasal 338 KUHP dan penganiyaan atau Pasal 351 KUHP.
Atas pelaporan keluarga korban itu, lanjut Artanto, Ditreskrimum Polda Jawa Tengah juga melakukan pengusutan, sedangkan pelaku penembakan Aipda Robig Zaenudin, anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang juga dilakukan penahanan hingga 20 hari kedepan untuk memudahkan pemeriksaan.
Anggota terlibat dalam penembakan hingga menewaskan korban, ungkap Artanto, diproses sesuai hukum, bahkan dalam pengusutan juga diawasi internal oleh Irwasum, Komnas HAM, Kompolnas, dan Bidang Propam dan akan menjalani proses sidang karena melakukan excess of action atau tindakan berlebihan dalam menangani kejadian.