Penjualan iPhone 16 Dilarang, Luhut Ingatkan Apple

5 November 2024 22:48

Pemerintah resmi melarang iPhone 16 untuk diperjual belikan di Indonesia. Larangan ini dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian setelah sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) milik Apple di Indonesia berakhir. 

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan merespons kebijakan pemerintah yang tidak meloloskan penjualan iPhone 16 di Tanah Air.

Luhut menyinggung ihwal janji Apple yang akan investasi besar di Indonesia. Ia menegaskan, pemerintah Indonesia tidak hanya memikirkan kemajuan teknologi, namun peluang terbukanya lapangan pekerjaan menjadi salah satu perhatian. 
 

Baca juga: Ini Alasan Kemenperin Larang Penjualan iPhone 16 di Indonesia


Larangan penjualan iPhone 16 di Indonesia bermula ketika Apple belum menuntaskan komitmen investasinya di Indonesia, yang baru tercatat Rp1,48 triliun, jauh lebih rendah dibandingkan di Vietnam senilai Rp256,22 triliun. 

Komitmen investasi Apple sebenarnya bisa dipenuhi dengan membangun pabrik di Indonesia, namun Apple meminta syarat pembebasan pajak selama 50 tahun. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Nopita Dewi)