Perjalanan Kasus Harvey Moeis hingga Divonis 6,5 Tahun Penjara

27 December 2024 08:45

Jakarta: Harvey Moeis telah dijatuhi vonis 6 tahun 6 bulan penjara dalam kasus mega korupsi tata niaga timah yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun. Kasus ini semakin menarik perhatian publik karena melibatkan nama-nama besar, termasuk istrinya, aktris Sandra Dewi.

Kronologi kasus ini bermula pada 14 Agustus 2024, ketika Harvey Moeis menjalani sidang perdana atas dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah. Dalam perkembangannya, kasus ini tidak hanya menyeret Harvey Moeis, tetapi juga melibatkan istri dan lingkaran terdekatnya.
 

Baca Juga: Jaksa Masih Pikir-pikir atas 6,5 Tahun Vonis Penjara Harvey Moeis

Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan bahwa aliran dana korupsi diduga mengalir ke Sandra Dewi, yang kemudian digunakan untuk membeli berbagai aset mewah termasuk tas-tas branded. Selain itu, Harvey juga diduga menyalurkan dana ke rekening Ratih Purnama, asisten pribadi Sandra Dewi, yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan pasangan tersebut.

Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan sejumlah aset mewah, termasuk:
- 8 unit mobil mewah (Porsche, Ferrari, dan Rolls-Royce)
- 88 unit tas branded
- 11 bidang tanah
- Perhiasan dan logam mulia
- Uang tunai senilai 400.000 USD dan Rp13,58 miliar

Dalam perkembangan terakhir, Sandra Dewi yang telah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, diduga menggunakan perjanjian prenuptial (pisah harta) dengan Harvey sebagai upaya menghindari penyitaan aset oleh Kejaksaan Agung.

Kasus ini semakin meluas dengan ditetapkannya 22 orang sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Salah satu nama yang mencuat adalah Helena Lim, yang dikenal sebagai Crazy Rich Pantai Indah Kapuk. Helena didakwa telah membantu menampung dana hasil korupsi dari Harvey Moeis melalui usaha money changer miliknya.

Harvey divonis bersalah dengan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang TIpikor serta Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


(Tamara Sanny)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com