25 March 2024 20:31
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengungkap pemerintah akan merevisi soal aturan barang bawaan dari luar negeri yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Revisi itu dilakukan seiring dengan banyaknya keluhan masyarakat.
"Meskipun konteks pengaturan ini awalnya mewadahi para pelaku usaha karena maraknya impor beberapa barang komoditas, termasuk jastip dan lain-lain. Sehingga, diduga membuat lesu pasar dalam negeri, terutama pasar tradisional," kata Yustinus dalam tayangan Metro Hari Ini, Metro TV, Senin, 25 Maret 2024.
Yustinus menyadari aturan ini masih membutuhkan banyak sosialisasi kepada masyarakat. Sosialisasi itu dilakukan agar masyarakat lebih paham tentang aturan ini.
"Sayangnya kebijakan ini ternyata belum cukup di masyarakat," ujar Yustinus.
Unggahan akun media sosial Bea Cukai Bandara Kualanamu, kata Yustinus, sebenarnya baik. Namun, waktunya dan beberapa konteks dianggap tidak tepat, sehingga hal itu menimbulkan polemik.