Sejumlah kejanggalan terungkap dalam sidang peninjauan kembali mantan terpidana kasus Vina, Saka Tatal di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat (Jabar). Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Purn. Susno Duadji tak mengerti mengapa Polres Cirebon Kota mengusut kasus pembunuhan Vina dan Eki yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Cirebon.
Padahal sebelumnya, Polres Cirebon telah menyatakan tewasnya Vina dan Eki merupakan kecelakaan tunggal. Susno tak yakin pembunuhan itu terjadi, sebab tak ada bukti kuat terjadi pembunuhan tempat kejadian perkara (TKP) yang diragukan, saksi yang saling bertentangan, hingga ketiadaan bukti CCTV, dan sidik jari.
"Karena saat diusut di Polres Kabupaten Cirebon enggak punya TKP. TKP di Kabupaten itu adalah TKP kecelakaan. Nah, TKP di kota itu pembunuhan. Maka pertanyaannya di mana TKP nya? Di jembatan layang bukam, kalau dikatakan di belakang showroom, ada tidak jenazah di situ? Ada bekas sepeda motor semacam darah di situ? Apakah di SMP 11? Ya diperiksa saja tidak ada jejak darah atau sepeda motor? Ya kalau tidak ada semua, (artinya) TKPnya saja tidak ada," ujar Susno Duadji.
Psikolog forensik Reza Indragiri juga menyayangkan pengusutan kasus pembunuhan Vina dan Eki minim pembuktian ilmiah dan hanya berdasarkan pengakuan. Selain bukti sperma di tubuh Vina yang tak bisa menyimpulkan sebagai korban pemerkosaan, bukti elektronik berupa percakapan antara pelaku dan korban juga tak diungkap dalam persidangan. Padahal menurut Reza bukti elektronik percakapan itu bisa menjadi alat bukti kuat mengungkap perencanaan pembunuhan.
"Sebetulnya para tersangka ini betul-betul merencanakan pembunuhan atau tidak? Kalau ini pembunuhan berencana secara berkelompok pastilah sesama mereka pasti saling kontak tentang bagaimana merealisasikan rencana untuk membunuh korban," jelas Reza Indragiri.
"Kedua, adanya bukti komunikasi elektronik via gawai dari para korban juga dibutuhkan untuk apa untuk menangkap indikasi kegelisahan mereka malam itu. Ada tidak tanda-tanda mereka takut, mereka cemas, panik, mencari perlindungan dari kejaran dan seterusnya ada tidak tanda-tanda komunikasi semacam itu. Sayang beribu sayang bukti komunikasi elektronik yang sesungguhnya punya nilai emas macam ini tidak dihadirkan di persidangan," kata Reza Indragiri.
Hotman Paris Yakin Vina dan Eki Dibunuh
Sementara itu kuasa hukum keluarga Vina, Hotman Paris menilai peninjauan kembali yang dilakukan pengacara Saka Tatal bakal ditolak Mahkamah Agung. Pasalnya, tidak ada novum atau alat bukti baru yang dihadirkan. Hotman juga memastikan peristiwa tewasnya Vina dan Eki 2016 silam merupakan pembunuhan. Salah satunya bukti yakni hasil visum korban Vina.
Mereka menganggap itu adalah merupakan bukti korban kecelakaan, itu salah total, justru kalau korban kecelakaan harusnya ya kalau sampai meninggal keseret lalu keseret jalanan ketimpa pas kan harus hancur dong kulitnya ini tapi kalau ini saya tonjok begini sebagai sesuai dengan kata visum tentu tidak luka-luka. Tapi visum ini menyatakan patah tulang di mana-mana. Itulah buktinya bahwa memang itu bukan kecelakaan
Pernyataan Hotman itu selaras dengan putusan hakim Pengadilan Negeri Cirebon yang memvonis penjara seumur hidup terhadap tujuh terpidana terbukti melakukan pembunan berencana terhadap Vina dan Eki 2016 lalu. Sedangkan Saka Tatal yang masih di bawah umur dihukum delapan tahun penjara. Kuasa hukum keluarga Vina itu masih mempertanyakan kelanjutan orang DPO yang tercantum dalam vonis hakim.