15 December 2023 17:16
Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan Indonesia berhak memulangkan pengungsi Rohingya kapan saja. Sikap tersebut disebutnya tidak akan melanggar hukum internasional.
"Sebenarnya berhak membuang. Indonesia berhak mengusir menurut hukum internasional," ujar Mahfud, Jumat, 15 Desember 2023.
Berdasarkan penjelasannya, negara yang berhak menampung Rohingya ialah negara-negara yang menandatangani Konvensi Pengungsi 1951. Sedangkan Indonesia tidak ikut menandatangani. Pemerintah punya dasar ini.
Namun, Indonesia mengedepankan diplomasi kemanusiaan. Dengan dasar kemanusiaan, Indonesia siap menampung pengungsi yang datang.
"Oleh sebab itu kita tetap amankan sekarang di suatu tempat. Masih akan dicarikan tempat penampungan sementata. Saya katakan penampungan sementara," ujarnya.
Sebagai informasi, sebanyak 1.200 orang pengungsi Rohingya telah mendarat di Indonesia sejak November 2023. Badan Pengungsi PBB (UNHCR) menyebut ada 300 orang lagi yang baru tiba di Indonesia pada pekan lalu.