30 December 2023 20:02
Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengatakan moratorium proses hukum terhadap peserta Pemilu 2024 tidak berlaku bagi juru bicara Tim Nasional (Timnas) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Indra Charismiadji. Walau dalam aturan moratorium itu atas kasus yang dilaporkan periode Oktober 2023-Februari 2024.
"Perkara ini kan dari luar, bukan dari Kejaksaan, dari Kementerian Keuangan. Jadi, ini morotoriumnya tidak berlaku ya," kata Burhanuddin saat ditemui di Istora Senayan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, Sabtu, 30 Desember 2023.
Meski tetap memproses hukum Indra, Jaksa Agung memastikan tidak ada hubungannya dengan politik. "Enggak ada, enggak ada," ujar Kepala Korps Adhyaksa itu.
Burhanuddin juga memastikan proses hukum Indra yang dilakukan pada tahun politik ini bukan mengungkit kasus lama. Untuk diketahui, dalam kasus ini Indra disebut tak menerbitkan faktur pajak selama dua tahun pada 2017-2019.
"Enggak ada (ungkit kasus lama)," ucap Jaksa Agung.
Terakhir, Burhanuddin memastikan Kejaksaan RI netral pada Pemilu 2024. Artinya tidak berpihak kepada pasangan calon (paslon) manapun.
"Ya (netral)," ucap Burhanuddin singkat dan langsung berjalan pergi.
Sebagai informasi, Indra Charismiadji ditahan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur atas tuduhan penggelapan pajak perusahaan beberapa waktu lalu. Timnas AMIN memastikan Indra tidak bersalah karena tidak menjalankan perusahaan.
Timnas AMIN mengajukan surat penangguhan penahanan Indra dan meminta Kejaksaan Negeri Jakarta Timur segera memproses tersebut. Timnas AMIN juga meminta Kejari menghormati moratorium proses hukum terhadap kontestan Pemilu 2024 untuk kasus yang dilaporkan pada Oktober 2023-Februari 2024.
Dalam surat penangguhan penahanan yang bertindak sebagai penjamin adalah anggota DPR RI Fraksi NasDem Ahmad Sahroni. Surat menjelaskan Nurinda B. Charismiadji atau Indra Charismiadji tidak akan melarikan diri dan tidak merusak atau menghilangkan barang bukti.
Surat permohonan penangguhan penahanan Indra dikabulkan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Hal tersebut disampaikan Ketua Tim Hukum Timnas AMIN Ari Yusuf Amir.
"Kami dari Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada pihak Kejaksaan yang telah melakukan penangguhan penahanan terhadap bapak Indra malam ini," ujar Ari, Jumat malam, 29 Desember 2023.
Ari mengapresiasi Kejari Jakarta Timur yang mengabulkan penangguhan Indra. Pihaknya berjanji akan mendukung penegakan hukum atas kasus yang menimpa Indra.
"Semoga ke depan proses hukum ini bisa berjalan dengan baik dan kita sama-sama akan mengawal proses hukum ini. Kita semua tentunya proaktif untuk menjamin tegaknya hukum di negara kita yang kita cintai ini. Kami yakin pihak Kejaksaan akan men-support penegakan hukum ini dengan baik dan dengan adil," lanjutnya.