3 January 2024 15:21
Tim Kampanye Daerah (TKD) Pasangan Capres dan cawapres Prabowo Subianto- Gibran Rakabuming Raka melaporkan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Batam dan Bawaslu provinsi Kepulauan Riau karena telah menurunkan spanduk raksasa yang dipasang di landmark Welcome To Batam.
Tim hukum TKD Prabowo Gibran Provinsi Kepulauan Riau mendatangi Mapolresta Barelang Batam. Kedatangan mereka guna membuat laporan terkait pengrusakan yang dilakukan terhadap alat peraga kampenye (APK) raksasa yang di pasang di ikon Kota Batam.
Tim TKD melaporka keduanya karena telah menurunkan dua buah spanduk raksasa yang di pasang di landmark Welcome To Batam.
Menurut tim hukum TKD Prabowo Gibran Kepulauan riau, pihaknya mengaku telah memiliki izin dari pemerintah Kota Batam untuk memasang baliho di ikon Kota Batam, yaitu tulisan Welcome To Batam yang menjadi tempat wisata dan berfoto bagi para wisatawan.
Sementara menurut Bawaslu, lokasi pemasangan spanduk raksasa Prabowo-Gibran di lardmark Kota Batam melanggar aturan pemilu tentang lokasi yang masuk dalam larangan untuk di pasang APK.