Bedah Editorial MI: Saatnya Bersama Membangun Bangsa

28 June 2019 08:46

Setelah melakukan enam kali persidangan, majelis hakim Mahkamah Konstitusi akhirnya memutuskan perkara perselisihan hasil Pilpres 2019 yang diajukan pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Selaras dengan fakta-fakta dan bukti-bukti yang tersaji di persidangan, majelis hakim menolak permohonan itu untuk seluruhnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggie Meidyana)