Yusril Menilai BPN Gagal Buktikan Gugatan

27 June 2019 18:11

Ketua Tim Hukum TKN Jokowi-Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menilai permohonan dari pemohon tidak sesuai dengan undang-undang pemilu sekarang. Menurut Yusril sebagian besar yang disampaikan Hakim Konstitusi dalam sidang menyatakan dalil pemohon tidak terbukti menurut hukum. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Heru Nazar)