Yusril Menilai BPN Gagal Buktikan Gugatan

27 June 2019 18:11

Ketua Tim Hukum TKN Jokowi-Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menilai permohonan dari pemohon tidak sesuai dengan undang-undang pemilu sekarang. Menurut Yusril sebagian besar yang disampaikan Hakim Konstitusi dalam sidang menyatakan dalil pemohon tidak terbukti menurut hukum. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Heru Nazar)