27 June 2019 18:11
Ketua Tim Hukum TKN Jokowi-Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menilai permohonan dari pemohon tidak sesuai dengan undang-undang pemilu sekarang. Menurut Yusril sebagian besar yang disampaikan Hakim Konstitusi dalam sidang menyatakan dalil pemohon tidak terbukti menurut hukum.