Serikat Pekerja Nasional Ajukan 5 Tuntutan

Najla Hilabi • 1 May 2019 16:27

Massa buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) mengajukan lima tuntutan kepada pemerintah. Yakni pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan, reformasi sistem jaminan sosial dimana BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan gratis untuk buruh, pencabutan Permenaker Nomor 36 Tahun 2016 Tentang Pemagangan, penegakkan hukum ketenagakerjaan, dan perlindungan bagi pekerja perempuan dari kekerasan dan pelecehan seksual di dunia kerja. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Hani Handayanti)