29 April 2026 20:26
PT Jasa Raharja memberikan santunan kepada empat ahli waris korban meninggal dunia dalam tragedi kecelakaan kereta api yang melibatkan Kereta Rel Listrik (KRL) dan Kereta Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat. Langkah ini merupakan implementasi nyata dari amanah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat yang mengalami musibah dalam moda transportasi umum.
Penyaluran santunan menjadi prioritas utama Jasa Raharja melalui serangkaian proses mulai dari pendataan korban, verifikasi ahli waris, hingga penyerahan kepada pihak yang berhak secara cepat dan tepat. Dalam implementasinya, masing-masing ahli waris dari korban meninggal dunia menerima santunan pokok sebesar Rp50 juta. Selain itu, berkat kerja sama strategis dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan Jasa Raharja Putera, terdapat tambahan santunan sebesar Rp40 juta, sehingga total santunan yang diterima oleh keluarga korban jiwa menjadi lebih komprehensif.
Bagi korban yang mengalami luka-luka, Jasa Raharja juga memberikan jaminan biaya perawatan medis hingga maksimal Rp20 juta. Nilai perlindungan ini diperkuat dengan tambahan jaminan dari Jasa Raharja Putera hingga Rp30 juta, guna memastikan seluruh korban mendapatkan penanganan medis yang optimal tanpa terkendala biaya.
| Baca juga: PT KAI: 53 Korban Luka Masih Dirawat, 38 Diperbolehkan Pulang |