Mensesneg: Penghapusan Denda BPJS Kelas 3 tak Harus Tunggu Perpres

Anwar Fuadi • 10 February 2026 11:20

Jakarta: Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut, Peraturan Presiden untuk menghapus piutang iuran dan denda bagi peserta BPJS Kesehatan, Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3, akan terbit secepatnya. Meski begitu, Mensesneg menegaskan, penghapusan denda tersebut tidak harus menunggu terbitnya Perpres.

"Sebenarnya kita ini sudah berkoordinasi sebelumnya, mencari sesungguhnya muncul permasalahan ini ada di mana. Nah, kemudian dari situ kita mencoba mencari solusi atau jalan keluar terhadap masalah yang berhubungan dengan BPJS kan," kata Prasetyo.

Menurut Prasetyo, pemerintah telah melakukan koordinasi lintas kementerian, untuk mencari solusi terbaik, dalam menyelesaikan polemik penonaktifan peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang terjadi belakangan. Selain itu, Pemerintah dan DPR juga telah menyepakati sejumlah solusi untuk menyelesaikan persoalan ini.

Menurut Pras, polemik penonaktifan PBI ini muncul akibat proses pencatatan data penerima bantuan iuran, sebagai bagian dari verifikasi data, agar subsidi tepat sasaran. Dalam prosesnya, ditemukan penerima Bantuan Iuran (PBI) yang secara kategori semestinya tidak masuk penerima bantuan iuran, justru masuk ke dalam daftar, maupun sebaliknya.

"Pencatatan ini jangan disalahartikan, pencatatan itu kenapa terjadi perubahan, karena proses pada saat kita memverifikasi supaya semua subsidi-subsidi itu tepat sasaran. ternyata juga di dalam proses itu masih ditemukan di desil 6 sampai bahkan desil 10 itu kurang lebih ada 15 ribu sekian ya seharusnya tidak masuk dalam kategori penerima bantuan iuran itu, tapi masih masuk," ujar Pras. Menurutnya, Pemerintah terus melakukan sinkronisasi data lintas kementerian termasuk dengan Badan Pusat Statistik, agar subsidi pemerintah tepat sasaran.

"Nah proses mengeluarkan data itu kemudian ada yang harus malah justru malah masuk dalam data itu, itulah yang sinkronkan karena ini kan lintas kementerian dan dihadiri juga oleh kepala BPS," tandas Pras.

Sebelumnya, rencana penerbitan peraturan presiden (Perpres) untuk menghapus piutang iuran dan denda bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3 itu diungkapkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Purbaya menjelaskan, kebijakan ini bertujuan untuk menghapus beban iuran yang selama ini menjadi tanggungan peserta, sekaligus mendorong kepesertaan aktif dan keberlanjutan sistem jaminan kesehatan nasional.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Wijokongko)